🎓 *Resume Kulwapp IIP TANGERANG SELATAN,*
*Rabu 27 Juli 2016* 🎓
*Narasumber : Yuria Pratiwhi Cleopatra (Teh Patra)*
*Host : Ridla*
*Co-host : Kurmiyati*
*Admin : Adit/Fitriani/Novita*
Materi :
*💰MENGELOLA KEUANGAN💰*
*Landasan:*
_• “Sebaik-baik harta yang shalih (baik) adalah dikelola oleh orang yang berkepribadian shalih (amanah dan profesional).”_
_• “Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan beranjak dari tempat kebangkitannya di hari kiamat sebelum ia ditanya tentang empat hal, di antaranya tentang hartanya; dari mana dia memperoleh dan bagaimana ia membelanjakan.” (HR. Tirmidzi)._
Beberapa prinsip :
*1. HARTA MILIK ALLAH*
• (QS. Al-Hadid:7).
• (QS. Maryam: 40).
*2. Harta harus Diperlakukan sesuai kehendak Allah*- Al Baqarah 262.
Harta yang dititipkan Allah harus diperoleh dan dikeluarkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Manusia tidak berhak menentukan aturan halal haram sendiri.
*3. Pendapatan Keluarga*
• Penanggung jawab pencari nafkah adalah SUAMI
• Harus halal. Rasulullah bersabda: “Barang siapa berusaha dari yang haram kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak mempunyai pahala dan dosa tetap di atasnya.”
• Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali radhiyallahu 'anhuma beliau berwasiat kepada menantunya: “Engkau berkewajiban bekerja dan berusaha sedangkan ia berkewajiban mengurus (memenej) rumah tangga.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
• Istri boleh membantu ekonomi keluarga (4:2)
Menjelang ramadhan dan idul fitri biasanya banyak peluang berpendapatan. Banyak pula godaan untuk mendapatkan harta dengan cara yang syubhat dan haram. Oleh karenanya kita perlu memiliki ilmu mengenai transaksi yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam. Di dalam buku yang saya tulis, ada rangkuman berbagai jenis transaksi tersebut.
*4. Menabung*
• Menabung dilakukan di awal sebelum melakukan pengeluaran
• Jumlah tabungan disarankan sebesar 6 bulan pengeluaran
• Tabungan yang melebihi jumlah yang disarankan bisa digunakan untuk melakukan investasi
*5. Pengeluaran Keluarga*
Di bulan Ramadhan dan syawal banyak pengeluaran yang seringkali tidak terkontrol. Oleh karenanya diperlukan suatu upaya pengelolaan yang lebih terstruktur untuk menghindari kemubadziran dan penyesalan.
• Mengutamakan kebutuhan primer dari kebutuhan sekunder dan tersier.
• Tidak boros (QS. Al-Isra’:16)
• Tidak bermewahan (QS. Al-Mu’minun:33).
• Pertengahan (QS. Al-Isra:29) , (QS. Al-Furqan:67)
• Upayakan membuat rencana anggaran selama bulan Ramadhan dan Syawal agar pengeluaran tetap terkendali, namun tetap realistis
• Pada dasarnya kebutuhan anggaran ramadhan dan syawal seharusnya telah direncanakan dalam rencana anggaran tahunan. Sehingga pengeluaran dan pendapatan dapat dikendalikan dengan cermat.
Standar bulanan yang disarankan para ahli manajemen keuangan:
*• Zakat/shodaqah : 2% - 10%*
*• Tabungan : 10% - 15%*
*• Hutang/cicilan : 0% - 30%*
*• Kebutuhan rutin : 10% - 20%*
*• Konsumsi : 20% - 30%*
*• Pendidikan : 10% - 20%*
*• Kesehatan : 5 - 10%*
*• Lain-lain : 5 - 10%*
*💡Tanya - Jawab 💡*
1⃣ *Bunda Farahdita :*
Gaji yg diberi ke orang tua itu termasuk kategori sedekah atau lain lain? Baiknya berapa persen dari penghasilan?
Sifat wanita itu hobi belanja (kebutuhan sekunder-tersier), bagaimana cara supaya kita dapat menahan diri agar tabungan tetap utuh(tidak terpakai belanja)?
Kalau cari nafkah berdua suami, sebenarnya konotasi nafkah itu
a. istri perlu minta jatah khusus keperluan pribadi ke suami ?
b. atau sebenarnya suami hanya menafkahi kebutuhan keluarga "anak, istri, ortu kandung, dan ortu mertua"?
terimakasih
1⃣ Gaji yang diberi pada orang tua bisa termasuk beberapa kategori kecuali sedekah / zakat. Karena ortu bukan termasuk penerima zakat.
Jika pemberian hanya sekedarnya saja dan rutin tiap bulan, sebaiknya dimasukkan ke dalam anggaran rutin.
Jika termasuk tanggungan, berarti masuk ke seluruh pos..dianggap satu kesatuan saja seperti kebutuhan keluarga lain.
Tabungan sebaiknya disisihkan di awal sebelum berbagai pengeluaran, dan disimpan di tempat yang sulit terjangkau, misal dipisahkan dalam rekening yang tidak dapat diakses oleh atm, apalagi mobile banking.
Bisa juga dalam bentuk deposito, emas atau lainnya yang lebih sulit dicairkan.
Mengenai nafkah, seluruh kebutuhan keluarga adalah tanggung jawab dan kewajiban suami. Termasuk kebutuhan istri nya. ✅
2⃣ *Bunda Winda :*
Assalamualaikum teh Patra.
Saya mau bertanya, bagaimana langkah yang paling mudah dan paling awal untuk memanajemen keuangan keluarga? Karena semenjak berkeluarga susah sekali mengatur pos-pos pengeluaran, padahal waktu single dulu saya bisa dengan mudah mengaturnya. Bagaimana tips dan triknya agar bisa mengatur pos-pos pengeluaran sesuai contoh yg disebutkan diatas seperti tabungan sekian %, cicilan sekian %, daily needs sekian %, pendidikan sekian % karena pada kenyataannya susah sekali mengisi pos-pos tersebut. :(
Mohon pencerahannya :)
Oiya ada satu lagi boleh ya teh? Mana yang lebih utama, apakah kita menyisihkan uang untuk mengisi tabungan untuk dana darurat (tabungan 6 bulan kedepan) atau berinvestasi (misal reksadana dkk)?
Terima kasih :)
2⃣ Cara memanajemen keuangan paling mudah adalah dengan memulainya 😁😁
Biasanya disarankan melakukan hal-hal berikut :
1. Catat/perkirakan pengeluaran 3 bulan terakhir (yang normal, tidak termasuk biaya lebaran). Dari situ bisa didapatkan profil pengeluaran yang biasa terjadi.
2. Bandingkan dengan presentasi ideal yang disarankan. Apakah masuk ke dalam range ideal?
3. Jika tidak, evaluasi kembali apa penyebabnya. Apakah memang kebutuhan seperti itu atau ada ketidaktepatan dalam pengeluaran (pemborosan, ketidakpedulian, ketidakmampuan mengendalikan diri, dll)
Untuk dana darurat, itu perlu disediakan. Sebaiknya disimpan dalam bentuk tabungan yang mudah dicairkan..seperti deposito, LM, dll. Reksadana bisa dalam bentuk reksadana pendapatan tetap, bukan reksadana saham yang fluktuatif. ✅
3⃣ *Bunda Tia :*
1. Bagaimana hukum reksadana saham dan juga asuransi investasi yang marak sekarang ini?
2. Apakah memiliki rumah dengan sistem KPR haram hukumnya?
3⃣ Untuk lembaga keuangan konvensional seperti perbankan, asuransi dan manajer investasi masih menggunakan riba sebagai motor operasional. Ulama sepakat hukumnya haram.
Untuk lembaga syari'ah, MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai akad dan transaksi yang sesuai dengan syariat. Seluruh produk lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan aturan tersebut. Dan setiap LKS tersertifikasi memiliki DPS (dewan pengawas syariah) untuk menjamin kehalalan transaksi✅
4⃣ *Bunda Citie :*
Dalam konsep pengaturan keuangan, apakah bagus kalau kita suka menumpuk barang pada saat harganya diskon?
Misal : sabun cuci pas ada diskon beli 5-10 kg /bungkus.
4⃣ Dalam pengaturan keuangan, ada istilah cash is the king, cash opportunity dll, yang memberi indikasi bahwa memiliki kas itu bisa memudahkan dan memberi banyak peluang.
Jika membeli barang tersebut tidak signifikan terhadap kondisi uang kas, tidak masalah. Namun kalau mengganggu, sebaiknya keluarkan sesuai kebutuhan saja.
Juga disesuaikan dengan kebiasaan, apakah banyaknya barang akan mengakibatkan pemborosan atau penghematan dalam pemakaian. 😊✅
5⃣ *Bunda Ismi :*
Keluarga kami tidak pernah menggunakan kredit dalam keuangan misalkan kpr, kredit motor, kartu kredit dll.. Namun perusahaan suami mewajibkan pegawai memiliki rekening bank non syariah, sebut saja BCA, bagaimana membebaskan harta dari riba bunga bank tersebut jika tidak dengan pindah bank? Apakah bisa tiap hitungan bertambahnya saldo karena ada bunga kemudian dishadaqahkan?
5⃣ BCA sekarang ada juga yang syariah..kalau bisa dilobi sih alhamdulillah.
Kalau tidak, usahakan dana tidak mengendap di rekening. Jadi langsung dipindahkan setiap kali ada yang transit. Bahkan sehari pun menyebabkan perhitungan bunga.
Jika terlanjur ada bunga, minta printout nya agar tahu jumlahnya, lalu buang bunga tersebut.
Bunga tidak boleh disedekahkan. Bisa dibuang ke dalam aktivitas pembuatan toilet umum, perbaikan jalan, fasilitas pengelolaan sampah umum, dll. Tidak diperkenankan untuk fasilitas pribadi ✅
6⃣ *Bunda Ridla :*
Teh, bagaimana hukumnya dengan asuransi dan apakah sebenarnya asuransi itu diperlukan?
Bagaimana saat kita mengalami musibah kecelakaan, sakit dll, pos mana yg sebaiknya diambil?
6⃣ Tadi sudah dijawab di pertanyaan ke tiga yah😊
Dana darurat sebesar 6 bulan pengeluaran ini yang digunakan dalam kondisi tersebut. Dengan demikian diharapkan tidak mengganggu kestabilan keuangan keluarga✅
7⃣ *Bunda Wdp.Sari :*
Bunda,saya mau tanya bagaimana dengan dana untuk pensiun. Saya sering melihat teman-teman orangtua yang ternyata tidak siap untuk pengeluaran masa pensiun. Bagaimana cara untuk menghindari hal seperti itu. Terimakasih
7⃣ Setelah dana darurat tabungan terpenuhi, kita bisa mulai membahas mengenai investasi. Investasi berbeda dengan tabungan. Tabungan dimaksudkan untuk digunakan pada kebutuhan tertentu, sementara investasi dilakukan agar harta bisa terus berkembang.
Untuk menghadapi masa pensiun, kita bisa mulai menyisihkan dana investasi. Di buku yang saya tulis (di profil picture) ada beberapa jenis investasi dan karakternya, serta perkiraan perkembangannya..bisa dipilih sesuai dengan kultur masing-masing keluarga.
Yang saya tahu, dana pensiun konvensional kebanyakan diinvestasikan dalam bentuk non syariah, seperti deposito konven, reksadana, transaksi valas, trading dan spekulasi saham, dan bahkan transaksi di perusahaan non halal (seperti minuman keras, hiburan malam, dll)
Sehingga dikhawatirkan hasil investasinya tidak halal. Jika memungkinkan, idealnya dipindah. Jika tidak memungkinkan bisa diikhtiarkan dengan memanfaatkan porsi pokok tabungan saja, dan membuang hasil investasinya ✅
8⃣ *Bunda ati :*
Assalamualaikum teh... Saya dan suami adalah salah satu yg sangat meyakini bahwa "arrizqu min haitsu laa yahtasib" tapi apa salah kaprah yah..?? karena so far kami tak pernah buat pos-pos keuangan. Hanya ada skala prioritas saja dalam pengeluaran. Jadi ketika kami ingin membeli sesuatu dan itu dianggap perlu, juga ada dananya..ya beli saja.. Bagaimana tanggapan teh patra..nuhun.
8⃣ Dalam ranah keimanan, in syaa Allah sikap tersebut sesuai dengan sunnah Rasulullah 😊. Sifatnya keyakinan dan keutamaan, namun bukan suatu kewajiban.
Sama seperti Abu Bakar yang menginfaqkan seluruh hartanya, Rasulullah memujinya dan mengapresiasinya. Namun tidak menjadikan hal tersebut sebagai sebuah kaidah umum atau kewajiban dalam syariat. Yang wajib dikeluarkan tetap saja 2,5%, tidak lebih. Selanjutnya dikembalikan pada keyakinan masing-masing 😊.
Dalam ranah ilmu dan penelitian, tugas peneliti, ustadz atau ulama adalah menyampaikan hasil kajian secara objektif sebagai referensi umum. Ini menjadi pijakan minimal agar syariat tidak terlanggar dan ummat secara umum mampu menerima dan melaksanakannya. ✅
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
♻Semoga bermanfaat♻
Terima kasih....😊
Salam hangat selalu☺
🌹 *IIP Tangerang Selatan* 🌹