📖Kulwap riba #4📖
Iip Bekasi #2
🗓Sabtu, 27 agustus 2016
⏰20.00 s/d selesai
👄Host : Yana
👤Narsum: bpk. Ari Ferianto E, SE, MA
📋Materi
materi riba bag.4 #tamat
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
*BERTAUBAT DARI HARTA HARAM*
*Anjuran segera bertaubat*
Sangat besar kemungkinan sebagian harta kita saat ini termasuk harta haram, bisa karena ketidak tahuan atau kekhilafan meskipun tahu itu diharamkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Setiap anak Adam berbuat banyak kesalahan (dosa). Dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat dari kesalahannya" (HR Tirmizi, dinyatakan hasan oleh Al Albani)
Demikian pula bila kita renungi kembali firman Allah dalam QS Ali Imran (130,133,135) "... Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau mengerjakan dosa yang hanya merugikan diri sendiri, mereka segera ingat akan Allah, memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahuinya."
*Tata cara bertaubat*
Para ulama telah menjelaskan syarat yang harus dilakukan seorang hamba yang bertaubat, yang disarikan dari Al Quran dan hadits. Imam An-Nawawi berkata "Bertaubat dari setiap dosa hukumnya wajib. Jika dosa yang dilakukan antara seorang hamba dengan Allah dan tidak berhubungan dengan hak anak Adam, maka ada 3 syarat untuk kesempurnaan taubatnya... Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, taubatnya tidak sah. Dan jika dosa yang dilakukan berhubungan dengan hak anak Adam, maka syarat diatas ditambah satu lagi yaitu penyelesaian dosa tersebut. Jika dosa itu berbentuk harta, maka ia wajib mengembalikannya."
Sehingga syarat bertaubat dari harta riba, adalah 3+1 sebagaimana disebutkan Imam An-Nawawi diatas:
1. Orang yang bertaubat harus berhenti meninggalkan dosa saat itu juga
2. Ia harus menyesali perbuatannya
3. Ia harus bertekad untuk tidak akan mengulangi lagi selamanya
4. a. Jika ia tidak tahu bahwa muamalah yang dilakukan hukumnya haram, maka:
.ia wajib menghentikan mengambil barang/uang yang belum diserahkan lawan transaksinya
.harta riba yang belum diterima tidak halal lagi semenjak mengetahui hukumnya haram
.adapun yang telah diterima dan digunakan adalah miliknya, dan semoga Allah mengampuni kelalaiannya
*Dr.Khalid al mushlih @ HHMK (cet.4) hal.535
b. Jika ia tahu sejak awal bahwa muamalah yang dilakukan hukumnya haram, maka:
.ia wajib menghentikan mengambil barang/uang yang belum diserahkan lawan transaksinya
.harta riba tidak halal semenjak awal karena sudah mengetahui hukumnya haram
.adapun barang/uang yang telah diterima atau telah habis digunakan, maka wajib diperkirakan dan menggantinya dengan cara mensedekahkan kepada fakir miskin atau kepentingan umum (jalan, selokan, mck) dan bukan untuk kepentingan pribadi, bukan mengambil manfaatnya (seperti membayar pajak dari uang riba), (dan terlebih) bukan untuk kepentingan ibadah.
*Mahalnya nilai kehalalan*
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan sahabat Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima, kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum Mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul. Maka Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah (Al Mukminun : 41).” Dan Allah juga berfirman,”Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik, yang telah kami berikan kepada kalian (Al Baqarah : 172).” Kemudian Rasulullah menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan panjang, kusut rambutnya, kemudian mengangkat tangannya dan mengatakan : Wahai Rabb-ku, Wahai Rabb-ku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, perutnya diisi dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana Kami mengabulkan doanya?”
*Penutup*
Sebagai penutup serial kajian mengenai RIBA ini, mari kita yakini kembali bahwa sesungguhnya Allah Maha kasih sayang kepada para hamba-Nya. Jika Dia memberikan perintah, pasti itu merupakan kebaikan dan bermanfaat, dan jika Dia memberikan larangan, pasti itu merupakan keburukan dan berbahaya. Maka sepantasnya manusia memperhatikan perintah-perintah-Nya.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan" [at-Tahrîm/66:6]
Simak pula kisah dan sikap wara' (berhati-hati) Abu Bakar r.a. berikut sebagai teladan dari umat terdahulu yang hidup bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari ‘Aisyah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ayah beliau, Abu Bakar ash-shiddiq radliallahu ‘anhu memiliki seorang budak yang setiap hari memberikan sesuatu kepada Abu Bakar radliallahu ‘anhu (berupa harta atau makanan). Biasanya beliau menanyakan darimana asal makanan yang dihidangkan. Suatu hari budak tersebut membawa sesuatu (makanan), dan saat itu karena sangat lapar setelah berpuasa siang harinya, beliau langsung memakannya tanpa bertanya. Lalu budak itu berkata kepada beliau: “Apakah anda mengetahui apa yang anda makan ini?”. Abu Bakar radliallahu ‘anhu balik bertanya: “Makanan ini (dari mana)?”. Budak itu menceritakan: “Dulu di jaman Jahiliyah, aku pernah melakukan praktek perdukunan untuk seseorang (yang datang kepadaku), padahal aku tidak bisa melakukannya, dan sungguh aku hanya menipu orang tersebut. Kemudian aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan (hadiah) kepadaku makanan yang anda makanan ini”. Setelah mendengar pengakuan budaknya itu Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau” (lihat HR. Bukhari no. 3629).
Yang demikian itu karena beliau memahami sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari (makanan) yang haram (dan) neraka lebih layak baginya” (HR Ahmad, dishahihkan al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani).
Demikian materi ini kami akhiri.
Semoga Allah memberkahi, memudahkan dan menjaga kita dari transaksi yang diharamkan.
Bekasi, 24 Dzul-Qa'idah 1437H
AFE
Pertanyaan:
1⃣Assalamu'alaikum,Pak Ari...
Sy membeli sebuah rumah secara cash. Tp uang tsb pinjam dr kakak. Sebagian uang milik tabungan kakak,sebagian lg kakak sy pinjam ke bank. Lalu sy mencicil semua itu ke kakak. Cicilannya yg blm terbayar 18jt lg.
Ini bgm ya,Pak? Sy khwtr dgn keberkahan dr rmh yg sy beli,krn sebagian pembeliannya menggunakan uang pinjaman dr bank walaupun yg meminjam kakak sy....
Jazakallah khairan katsir atas pencerahannya,Pak...
Dian
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
pinjaman dari bank yang disertai dengan bunga termasuk riba, dan haram hukumnya. dalam hal ini baik anti maupun kakak yang meminjam dari bank, telah melakukan tolong menolong dalam transaksi riba. apalagi kakak anti yang secara langsung meminjam dari bank dengan akad riba, termasuk salah satu yang diancam dilaknat, dan dia melakukan itu semata2 karena mau membantu anti mendapatkan rumah, tetapi dia yang terkena laknat langsung. disisi lain anti telah mendorong (atau sekurangnya membuat) dia melakukan itu, karena kebutuhan beli rumah datang dari anti.
jika sudah mengetahui haramnya riba, maka segera dihentikan. upayakan cara mendapatkan pinjaman yang halal untuk menutup segera hutang ke bank ribawi tadi. bertaubat secara sempurna, semoga apa yang sudah dilakukan sebelum mengetahui haramnya diampuni Allah karena kelalaian dan semoga harta yang sudah diperoleh mendapatkan keberkahan dengan segera menghentikan ribanya.
wallahu 'alam✅
2⃣Assalamu'alaikum pak ustad
Kmren dkatakan klo simpan pinjam dkoperasikan yg berkembang saat ini termasuk haram....
Lalu bagaimana dgn pinjaman k pegadaian????
Seandainya termasuk haram...dan qt bertekad melunasinya walaupun dgn keterbatasan keuangan ( dcicil) apakah boleh dkatakan sebagai salah satu cara pertobatan kita????
Nurruwi
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
pinjaman ke pegadaian yang tidak sesuai syar'i pada dasarnya adalah pinjaman berbunga (uang kembali uang dengan berlebih) dengan nilai hutang yang bisa diberikan dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari nilai barang yang digadaikan, dimana barang yang digadaikan ini dapat diambil kembali kalau hutang telah lunas atau dijual (dilelang) jika hutang tidak lunas atau kurang dari nilai awal. ini hukumnya haram.
salah satu poin dalam bertaubat secara sempurna adalah segera meninggalkan dan tidak mengulangi kembali. dalam kasus pegadaian tadi, dimana ada barang jaminan kita yang bisa untuk segera melunasi hutang, bukankah dengan kita masih mencicil sampai jangka waktu tertentu berarti kita menunda taubat secara sempurna, padahal ada barang jaminan yang apabila dijual mencukupi untuk melunasinya? apakah yakin umur kita masih mencukupi hingga akhir masa cicilan sedangkan taubat kita belum sempurna?
mohon maaf bila terlalu tajam kata2nya... tetapi sangat perlu untuk direnungkan bilamana ada kemampuan atau sumber lain untuk segera melunasinya, sebagai wujud penyempurnaan taubat kita. wallahu 'alam.✅
☝🏻Afwan...menyambung pertanyaan ttg pegadaian,
Apakah utk pegadaian syariah di Indonesia pd prakteknya sdh sesuai syariat?
Jawab:
saya pernah menanyakan salah satu produk pegadaian syariah (gadai emas) dan berdasarkan kajian saya belum sesuai syariah. perlu dilihat produk2 jasa lainnya, mungkin berbeda kondisinya. wallahu 'alam
3⃣ Assalamualaikum
1. Bagaimana hukumnya menerima pemberian tetangga berupa hasil panen.tp saya blm tau tetangga saya ini sudah ijin atau belum dengan pemilik tanah.yg saya tau tanah yg ditanami oleh tetangga saya itu bukan miliknya.
2. Suami saya sudah terlanjur mengambil rumah kpr.niat nya setelah e ktp jadi dia mau mengajukan permohonan pembelian properti k bank sariah umtuk membelikan rumah.yaitu rumah yg sekarang kami tempati.tp kami sendiri blm tau apakah boleh mengajukan permohonan seperti tersebut untuk melunasi rumah kami.kami dapet saran dari teman..
Untuk saat ini kami menggunakan bank konvensional.jadi kami belum paham dengan produk2 bank sariah.
Terimkasih
Yuni
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
1. jika tidak ada informasi lain, berhuznudzon saja, diterima pemberian tetangganya dan semoga diberkahi.
2. mengalihkan kpr dari bank non-syariah ke bank syariah atas rumah yang ditempati, dimana rumah tersebut sudah dimiliki dan atas nama sendiri, hukumnya tidak boleh. tidak bolehnya karena status rumah yang akan dibeli adalah milik sendiri, sehingga pada saat terjadi pengalihan ke bank syariah, maka pihak bank syariah membeli dulu dari kita (karena rumah tsb milik kita) dengan nilai tertentu dan kita membelinya kembali dengan nilai tertentu yang lebih tinggi dengan cara dicicil, sehingga hakekat riba muncul disini.
solusi, rumah yang lama dengan kpr non-syariah dijual dan dilunasi (diputus/dihentikan ribanya), kemudian beli lagi rumah baru secara syar'i.✅
☝🏻utk pengalihan ke bank syariah yg memungkinkan terjadinya riba spt penjelasan diatas apakah mungkin ada bank syariah yg mau melakukannya?
Yana
Jawab:
skema pengalihan tersebut (take over kredit) oleh bank syariah setahu saya ada bank syariah yang melakukan, tetapi tinjauan fikih syariahnya tidak terpenuhi (seperti yang tadi saya jelaskan).
☝🏻Jika dilunasi dengan pinjaman halal bagaimana pak?apakah msh perlu dijual?
#setelah lunas apakah msh perlu dijual dan gnti rumah baru?
Yuni
Jawab:
kalau ada pinjaman halal untuk melunasi itu yang terbaik, tidak perlu jual rumahnya. menyempurnakan taubat dengan segera melunasi hutang ribanya, mohon ampunan Allah atas kelalaian dan ketidak tahuan dan semoga rumah yang sudah ada diberkahi.
4⃣ Assalamualaikum Pak Ari,
afwan sebelumnya saya masih kurang paham tentang bpjs mandiri karena diresume sblumnya dijelaskan klw bpjs mandiri itu tdk dibolehkan, lalu jika berkenan
1. Boleh mnt tlg dijelaskan lg knp tdk bolehnya?
2. Apa yg hrs dlakukan oleh peserta bpjs mandiri utk menghindari riba itu?
3. Klw hrs berhenti dr bpjs mandiri, lalu bagaimana solusi yg sesuai syariat utk kebutuhan pelayanan kesehatannya apalg kl utk berobat yg ternyata butuh biaya besar?
Frisda
Jazakallahu khair Pak Ari
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
mengenai BPJS, program pemerintah ini sebenarnya bagus sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap rakyat. hanya saja karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda. Unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan karena tergolong riba dan menjadikan BPJS: haram.
dalam status kepesertaan BPJS, terbagi menjadi 3 golongan, yaitu 1) PBI / peserta bantuan iuran, 2) Non-PBI dimana pesertanya adalah PNS/TNI/POLRI, lembaga, perusahaan dan 3) mandiri
BPJS diperbolehkan bagi kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan BILA tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda.
Dalam kondisi, dimana pemerintah mewajibkan seluruh warga negara untuk mengikuti BPJS dan jika seorang warga negara tidak mengikutinya maka hak-haknya sebagai warga negara tidak akan dipenuhi oleh Negara, seperti; tidak akan mendapat pelayanan publik maka pada saat itu tidak mengapa seorang warga negara menjadi peserta BPJS karena TERPAKSA, sekalipun dia peserta golongan III yaitu peserta iuran mandiri.
Bagi peserta yang memang tidak mampu dan penyakit yang dideritanya termasuk penyakit berbahaya maka dia boleh menikmati pelayanan kesehatan melebihi premi yang dibayarnya. Karena riba dihalalkan bagi fakir miskin untuk menutupi kebutuhan pokoknya, sedangkan tidak halal bagi anggota yang mampu menikmati fasilitas pelayanan kesehatan melebihi premi yang ia bayar karena akadnya mengandung gharar dan riba.
bila kondisi termasuk golongan yang tidak mampu spt diatas, menghindari riba salah satunya dengan menghindari terkena denda.
wallahu 'alam✅
✋🏻afwan, sedikit menambahkan yang bpjs tadi, bilamana seseorang yang bukan kategori miskin tetapi pada suatu saat sakit parah dan membutuhkan dana besar yang dia tidak mampu membayarnya, maka saat itu secara syariat dibolehkan mendaftar bpjs kategori 1 / PBI (dengan surat pengantar RT RW setempat tentunya).
5⃣ Assalamu'alaikum pak Barokallohu fiik..
Saya minta teman investasi ke saya sebesar 3,9 jt tuk 100pcs produk, saya kasih ke teman 1000 per pcs, rata2 brg habis dlm 3 atw 4bln,tapi saya berasa utang dg invest teman tsb jadi stlh 2 atw4 minggu saat saya punya uang saya balikin uang teman 3jt 900rb+100rb(100pcs x 1000),itu termasuk riba gak ya pak...soalnya brg yg di beli dari uang teman tu emang blm habis.
Syukron
Iit
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
saya coba klarifikasi pertanyaannya ya: investasi dari A ke B (penanya) 3,9 juta untuk sekian jumlah produk. Sebelum habis seluruh produk terjual, sudah dikembalikan nilai investasinya + keuntungan. keuntungan dijanjikan sebesar X per pcs yang terjual di awal.
☝🏻Itu yg dibayar yg laku nya pak. Jd sebelum jatuh tempo sdh dikembalikan semua
Jawab:
naam. kenyataannya belum seluruhnya terjual, tetapi keuntungan buat pemodal 100pcs x 1000 = 100rb dibayarkan semua.
ini akadnya adalah investasi, kerjasama usaha. dimana si A adalah sebagai pemodal dan B sebagai pengelola. ini bukan hutang-piutang, karena pada hakekatnya si A adalah pemilik usaha juga, sehingga baru mendapatkan bagi hasil setelah seluruh barang terjual. bila dikembalikan modalnya sebelum terjual semua plus seluruh keuntungan (seakan2 sudah terjual/laku semua), maka ada bagian dana pemodal yang terjamin karena belum tentu seluruh sisa barang bisa laku terjual, dan ini hukum asalnya terlarang bila diperjanjikan di awal.
namun bila terjadi seperti diatas, maka ibu bertindak sebagai pembeli dan memborong habis seluruh sisa barang yang belum terjual. sehingga barang statusnya habis terjual dan bisa dilakukan bagi hasil sebagaimana tersebut diatas. konsekuensinya, status barang yang masih ada bukan lagi barang kerjasama dengan pemodal, risiko rusak, tidak laku, dsb menjadi tanggung jawab ibu selaku pemilik barang.
wallahu 'alam✅
☝🏻Berarti akad berubah ditengah2 tdk diperbolehkan ya pak?
Jawab:
akad dirubah tidak apa2 asal sepakat
6⃣ Suami ngambil rmh via kpr...lalu dtmpat krja suami ada fasilitas untk pinjaman rmh tanpa bunga yg cicilannya dsesuaikan dgn gaji pokok jd tiap tahun klo gaji pokoknya naek scara otomatis cicilannya jg berubah.....apakah hal tersebut termasuk riba???
Lalu bagaimana pak dgn arisan yg skrng bnyak dlakukan baik itu barang atwpun berupa uang, apakah itu jg riba?
Nurruwi
Jawab:
Apakah kalau gaji naik cicilan berubah nilai pokok hutang berubah? jika pokok hutang tidak berubah, artinya besarnya cicilan mengurangi pokok dan mempercepat lunas, insyaa Allah tidak apa2. tetapi bila mempengaruhi pokok hutangnya, maka ada pertambahan nilai hutang, dan ini riba.
Arisan barang/uang dibolehkan, sepanjang tidak ada denda bagi yang terlambat dan tidak ada manfaat yang diperoleh bagi yang belum mendapatkan giliran dari pihak yang sudah mendapatkan lebih dulu.✅
☝🏻Menyambung ttg arisan,
Kl ada sebagian dr arisan yg dtrima oleh penanggungjawab arisan (yg pegang uang), bolehkah?
✋🏻Maksudnya diterima bagaimana? mendapatkan bagian, begitu?
☝🏻Iya...sekian persen misalnya utk yg pegang uang arisannya?
Kl saya hindari arisan spt itu krn blm paham hukumnya
✋🏻sebaiknya dihindari, terutama bila penanggung jawab arisan juga peserta. meskipun secara akad bisa dipisahkan (sebagai fee pengelolaan), ttp karena munculnya dana tsb karena adanya hutang piutang dalam arisan dan ybs mendapatkan manfaat dari kegiatan tsb, sebaiknya ditinggalkan.
7⃣ Assalamu'alaikum,Pak Ari...
Bgm dgn pembelian mobil secara kredit & pembayaran di leasing? Apakah haram jg? Di bagian mana haramnya,Pak?
Bila mmg haram,bgm cara bertaubatnya krn cicilannya sdh lunas?
Dian
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
pembelian mobil secara kredit di leasing dibolehkan bila tidak ada unsur riba, gharar, dzalim.
bila terjadi karena ketidak tahuan dari awal, dan sekarang sudah lunas, bertaubat dengan memohon ampun kepada Allah karena ketidak tahuan dan lalai dalam menuntut ilmu sebelum beramal... mobilnya tetap boleh dipakai, semoga diberkahi dengan bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah.✅
8⃣ Ini pertanyaan lanjutan dr yg sebelumnya pak
2. mengalihkan kpr dari bank non-syariah ke bank syariah atas rumah yang ditempati, dimana rumah tersebut sudah dimiliki dan atas nama sendiri, hukumnya tidak boleh. tidak bolehnya karena status rumah yang akan dibeli adalah milik sendiri, sehingga pada saat terjadi pengalihan ke bank syariah, maka pihak bank syariah membeli dulu dari kita (karena rumah tsb milik kita) dengan nilai tertentu dan kita membelinya kembali dengan nilai tertentu yang lebih tinggi dengan cara dicicil, sehingga hakekat riba muncul disini.
Pd keterangan diatas tdk boleh krn itu rumah atas nama kita.tp rumah yg kami tempati msh nama developernya pak.apakah ttap saja tdk boleh?
Yuni
Jawab:
Jawaban: status nama dalam dokumen tidak mempengaruhi hakekat secara syar'i. secara syar'i rumah sudah milik anti, yang dulu membelinya dari developer, dan sekarang tinggal cicilan (hutang) atas sebagian nilai rumah tersebut.
jadi tetap tidak boleh secara syar'i
*maksud atas nama sendiri = bukan berarti nama di dokumen, tetapi hakikatnya adalah milik sendiri✅
9⃣ Kalau dr uang arisan itu dipotong untuk biaya konsumsi seluruh peserta arisan, bagaimana?
Jd misal dpt 4jt, dipotong 200rb utk konsumsi?
Attik
Jawab:
dalam arisan, perlu dipahami bahwa setiap peserta adalah pihak yang saling membantu untuk menolong peserta lainnya mendapatkan sesuatu secara bergiliran, dimana pada setiap waktunya masing-masing peserta mengeluarkan dana/uang yang dipinjamkan untuk memenuhi itu.
karena adanya unsur meminjamkan inilah, maka setiap pihak yang belum mendapatkan giliran tidak boleh mendapatkan manfaat dari pihak yang telah mendapatkan giliran.
kalau masing2 membawa konsumsi sendiri-sendiri, dari uangnya sendiri, tidak apa2... tetapi kalau dari uang yang dikumpulkan dan dipotong sedemikian rupa, bisakah tidak memakan bagian dari orang yang berhutang?
kalau yang belum mendapatkan giliran dilarang mendapatkan manfaat, sedangkan yang sudah mendapatkan giliran harus memprioritaskan uangnya untuk membantu yang belum mendapatkan giliran, bukan dihabiskan atau dikurangi nilainya karena dibelanjakan untuk konsumsi.
wallahu 'alam✅