🌼RESUME KULWAP IIP BEKASI 2🌼
======================
Hari : Sabtu
Tanggal : 20 Agustus 2016
Waktu : 19.30 WIB s/d selesai
Host : Wayan
Narasumber : Bpk. Ari Ferianto, S.E, M.A
Tema : Riba bagian 3
📚Materi Kulwap 📚
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pada materi sebelumnya, telah kita bahas jenis RIBA dayn. Selanjutnya kita akan bahas mengenai RIBA fadhl.
B. Riba fadhl (riba perniagaan)
Riba fadhl yaitu riba yang terjadi karena menukar salah satu dari 6 jenis harta riba (emas, perak, kurma, gandum, sya’ir/gandum jenis murah, dan garam) dengan yang sejenis dan ukuran berbeda.
Misalnya:
- Menukar 10 gram emas Singapura dengan 11 gram emas Jakarta
- Menukar 1 kg kurma Ajwa dengan 3 kg kurma Sukkari
Riba fadhl ini juga berkaitan dengan jenis riba lainnya yaitu riba nasi’ah dalam hal jual beli untuk barang ribawi. Dimana dalam riba nasi’ah yang terkait jual beli barang ribawi terjadi penukaran salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi ‘illat (sebab)nya sama (yaitu: emas dengan perak, illatnya alat tukar. Kurma, gandum, sya’ir dan garam illatnya jenis makanan pokok dan tahan lama) dengan cara tidak tunai.
Misalnya:
- Menukar 10 gram emas Singapura dengan 10 gram emas Jakarta, tidak tunai
- Menukar 1 gram emas dengan 15 gram perak, tidak tunai
Kaidah Riba Barang Ribawi
Dalam tukar menukar 6 jenis harta riba, terjadi 3 kemungkinan :
1. Menukar harta riba dengan harta riba sejenis, seperti menukar emas dengan emas, menukar kurma dengan kurma
Berlaku 2 syarat sah:
- Ukuran keduanya harus sama, berat atau volume haruslah sama
- Serah terima kedua barang harus tunai dalam satu majelis akad (belum berpisah antara penjual dan pembeli). misal: tidak boleh 10 gram emas singapura diterima sekarang dan 10 gram emas diserahkan besok harinya.
2. Menukar harta riba dengan harta riba tidak sejenia tetapi satu illat (sebab) seperti menukar kurma dengan gandum, menukar emas dengan perak
Berlaku 1 syarat sah saja, yaitu serah terima kedua barang harus tunai dan tidak disyaratkan ukurannya sama.
Misal: menukar 1 gram emas dengan 20gram perak boleh dengan syarat harus tunai dalam satu majelis akad (belum berpisah antara penjual dan pembeli).
3. Menukar harta riba dengan harta riba yang tidak sejenis dan tidak satu illat, seperti menukar kurma dengan emas
Dalam akad ini tidak ada persyaratan harus sama ukurannya atau harus tunai.
Maka dibolehkan menukar 1 gram emas dengan 10kg kurma tidak tunai, dengan cara uang emas diserahkan di majelis akad dan kurma diserahkan pada besok harinya.
Dapatkah komoditi lainnya diqiyaskan dengan 6 komoditi riba?
Untuk 4 komoditi riba yang merupakan makanan dapat diqiyaskan seluruh makanan pokok yang dapat disimpan lama (menurut pendapat terkuat), seperti beras, jagung, dll.
Dengan demikian, tidak boleh menukar 2 kg beras rojo lele dengan 2 kg beras murah.
Solusinya : hendaklah dijual lebih dahulu salah satunya, dan uang hasil penjualan dibelikan beras lainnya, meskipun kemungkinan tidak jauh beda hasilnya dengan langsung menukar keduanya namun terpenuhi sah jual belinya.
Sedangkan untuk emas dan perak, terdapat perbedaan pendapat ulama.
Pendapat terkuat adalah bahwa illat riba untuk emas dan perak adalah mutlak sebagai alat tukar dan alat pengukur nilai. Pendapat ini didukung oleh seluruh lembaga fatwa intenasional.
Konsekuensinya adalah:
- tidak boleh menukar satu mata uang dengan mata uang negara lain dengan emas atau perak dengan cara tidak tunai
Misal: menukar 1 USD dengan maa uang lain tidak dalam satu majelis (terputus antara akad dengan serah terimanya)
- tidak boleh menukar uang yang menjadi pecahan dalam satu mata uang dengan nominal yang berbeda meskipun dilakukan secara tunai
Misal: menukar 1 lembar Rp.100ribu dengan 9 lembar Rp.10ribu
- boleh menukar mata uang yang berlainan jenis berbeda nominal, dengan syarat berlangsung tunai
Misal: menukar 1 USD dengan Rp.15.000 tunai
Beberapa transaksi kontemporer yang perlu diwaspadai kemungkinan terjadinya riba fadhl:
- murabahah emas
- transaksi valas dengan tidak tunai
Demikian materi mengenai riba dan jenis2nya.
Lalu bagaimana bertaubat dari RIBA? Ikuti lanjutannya di materi berikutnya.
Insyaa Allah.
Batam, 20 Dzul-Qa'idah 1437H
AFE
______________________________
Tanya Jawab:
1⃣ Assalamualaikum pak, saya ingin menanyakan tentang asuransi, saya pernah mengikuti Kajian Ustad Erwandi Yg membahas tentang asuransi, beliau katakan asuransi itu riba, bisa dijelaskan pak kenapa asuransi itu termasuk riba, adakah asuransi Yg tidak riba?, dan bagaimana dengan asuransi syariah diperbolehkan atau sama saja? Jazakumullahu khair pak
Frisda
Jawab:
waaalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Asuransi yang tidak syariah mengandung unsur gharar, perjudian, riba, pengambilan harta orang lain tanpa hak, dan juga terdapat pengharusan sesuatu yang tidak diwajibkan dalam syariat
permasalahan ini muncul karena dalam asuransi yang tidak syariah, dasar pertukaran harta adalah dengan terjadinya jual beli , dengan pengalihan risiko finansial dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan asuransi), dimana nasabah membayar premi asuransi untuk mengalihkan risiko nasabah kepada perusahaan asuransi
dalam asuransi yang tidak syariah ada unsur riba fadhl dan riba nasiah, karena perusahaan asuransi bila membayar klaim kepada nasabahnya lebih besar daripada premi yang diberikan nasabah (riba fadhl), dan terjadi setelah beberapa waktu (jarak waktu dari bayar premi hingga bayar klaim) sehingga muncul riba nasiah.
perlu dipahami juga bahwa dalam asuransi non-syariah, premi menjadi pendapatan bagi perusahaan asuransi, sedangkan klaim dianggap sebagai biaya
dalam asuransi yang dibolehkan secara syariah, maka yang terjadi adalah berbagi risiko diantara peserta asuransi, dimana dana dikumpulkan dalam rekening tabarru' (yang tidak dimiliki oleh perusahaan asuransi), dan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola/administrator.
akad yang dilakukan bukan jual beli, tetapi hibah, sehingga tidak terjadi riba. premi bukan pendapatan, dan klaim bukan biaya karena klaim diambil dari dana tabarru yang bukan milik perusahaan asuransi.
syarat terpenuhinya suatu perusahaan asuransi disebut syariah adalah bila ia tidak menjadi asuransi komersial, karena akad mendasarnya adalah hibah dana untuk tolong menolong sesama peserta asuransi.
apakah asuransi syariah yang ada di indonesia termasuk kriteria sesuai syariah? saya belum bisa merekomendasikan karena masih adanya unsur komersial dalam usaha mereka. wallahu'alam✅
2⃣Assalamualaykum pak ustad mau bertanya kalo kita dapet asuransi dari kantor itu bgaimana ya?dan misal biaya rumah sakit dicover oleh kantor via asuransi. Karena memang cukup meringankan beban..
Terima kasih banyak🙏
Ishfi
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
asuransinya syariah atau non-syariah? dan yang mendaftar / premi dibayar oleh siapa... kantor atau pegawai?
bila asuransinya tidak syar'i tetapi diwajibkan ikut serta oleh perusahaan tempat bekerja (dan tidak bisa tidak harus ikut) namun yang membayar adalah pegawai (dipotong atau diperhitungkan dari benefit yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai), maka yang menjadi hak hanya sebatas premi yang telah disetorkan.
bila asuransinya benar2 syariah, maka dibolehkan mendapatkan manfaat darinya.
kembali ke pertanyaan soal asuransi yang dibayar perusahaan, seringkali perusahaan tidak menyebutkan bahwa itu diperhitungkan kepada benefit karyawan... (pegawai di bagian HRD atau accounting lebih tahu persisnya)... lebih amannya seperti yang saya sebutkan diatas, hanya diambil sebesar premi yg dibayarkan saja... (inipun silakan ditanyakan ke HRDnya)... wallahu'alam ✅
3⃣Assalmualaikum
1..Maaf pak ustad sya mau tanya... setiap hari raya idul fitri banyak yg melakukan penukaran uang lama dengan uang yg masih baru2, dipinggir jalan banyak yg menawarkan itu, dengan harga tertentu misalkan 100rb ditukar dgn 10rb sebanyak 10 lembar, tetapi kita harus membayarnya bukan 100rb tetapi 130rb mendapatkan 10rb sebanyak 10lembar, apakah itu termasuk riba?
jika hal tersebut diatas (yg saya tanyakan) termasuk riba, apakah menukarkan uang 100rb dengan uang 10rb an sebanyak 10 lembar melalui bank berarti diperboleh kan?
2.. pertanyaan kedua, apa perbedaan untung perniagaan dengan riba? bukan kah untung itu tambahan dan riba tambahan juga?mohon penjelasan nya
Terimkasih seblum nya..
Dina
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
1. dalam penukaran uang rupiah dengan rupiah, berlaku hukum jual beli atas barang ribawi, dimana harus sama nilainya dan seketika (dilakukan pada saat yang sama, tidak tertunda penyerahan salah satu nya). jadi yang seharusnya adalah menukar 1 lembar 100 ribu boleh dengan 10 lembar 10 ribuan.
yang menjadi permasalahan, tambahan 30ribu dalam tukar menukar yang disebutkan diatas, itu apa? apakah itu jasa atas usaha seseorang tsb menukarkan uang ke bank sebelumnya atau bagaimana? bila ini jasa, ada yang membolehkan dgn cara 30rb diserahkan kemudian, tetapi apakah disepakati sebelumnya dan bagaimana formulasinya jika menukar dalam jumlah yang besar/berbeda2, serta apa alasan yang menentukan tarif adalah pihak yang memiliki uang receh? karena ketidak jelasan akadnya dari awal, sebaiknya dihindari karena bisa termasuk riba.
2. keuntungan dari jual beli muncul karena adanya transaksi riil (jual beli barang atau jasa) dan pedagang dalam hal ini mendapatkan keuntungan karena adanya upaya dia dalam bekerja dan menanggung risiko kemungkinan kerugian atas transaksi dia membeli dan menjual kembali.
sedangkan riba, muncul dari akad pinjam meminjam (hutang-piutang) yang diikuti dengan pertambahan nilai pada saat dikembalikan. akad hutang piutang adalah akad sosial (tolong menolong) sehingga tidak diperkenankan adanya keuntungan darinya.
bila meminjamkan uang 100ribu maka harus kembali 100ribu.... namun dalam transaksi jual beli, jika kita punya modal 100ribu dan diputar dalam perdagangan, ada kemungkinan untung dan kemungkinan rugi... keuntungan disini bukan riba✅
4⃣ Assalamu'alaykum
Saya Yana.
Afwan, materi yg diberikan malam ini saya edit utk bbrp hal yg msh membingungkan saya
Dalam tukar menukar 6 jenis harta riba, terjadi 3 kemungkinan & bbrp syarat sahnya misal:
*tidak boleh 10 gram emas singapura diterima sekarang dan 10 gram emas diserahkan besok harinya.
_dg adanya perbedaan hari, ribanya dr sisi mananya ya?_
*serah terima kedua barang harus tunai dan tidak disyaratkan ukurannya sama.
(belum berpisah antara penjual dan pembeli)
_Nah yg ini kl sdh berpisah antara penjual & pembeli/tdk tunai, ribanya krn apanya ya?_
Ada jg dibolehkan menukar 1 gram emas dengan 10kg kurma tidak tunai, dengan cara uang emas diserahkan di majelis akad dan kurma diserahkan pada besok harinya.
_kl yg terjadi barang diserahkan duluan baru uangnya besok, bagaimana? Apakah boleh/riba?_
Dan ada jg yg dijual lebih dahulu salah satunya, dan uang hasil penjualan dibelikan barang lainnya, meskipun kemungkinan tidak jauh beda hasilnya dengan langsung menukar keduanya namun terpenuhi sah jual belinya.
_kl hasilnya tdk jauh beda, kenapa jd tdk sah ya?_
Mungkin bbrp pertanyaan ini bs djawab dg sekali penjelasan ya...krn yg jd kebingungan saya adalah kl yg terjadi itu semua sebaliknya, jd ribanya krn apanya...
Jazakallah khayr
Yana
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh *tidak boleh 10 gram emas singapura diterima sekarang dan 10 gram emas diserahkan besok harinya"... riba dari sisi penyerahan tidak tunai... tidak dalam satu majelis...
*serah terima kedua barang harus tunai dan tidak disyaratkan ukurannya sama.... itu berlaku jika yang ditukar tidak sejenis... antara emas dan perak... kalau dalam kasus pertama antara emas dengan emas...
*Ada jg dibolehkan menukar 1 gram emas dengan 10kg kurma tidak tunai, dengan cara uang emas diserahkan di majelis akad dan kurma diserahkan pada besok harinya.
kl yg terjadi barang diserahkan duluan baru uangnya besok, bagaimana? Jawab: boleh (seperti halnya jual beli biasa, bisa barang dulu atau uang dulu)
*Dan ada jg yg dijual lebih dahulu salah satunya, dan uang hasil penjualan dibelikan barang lainnya, meskipun kemungkinan tidak jauh beda hasilnya dengan langsung menukar keduanya namun terpenuhi sah jual belinya.
kl hasilnya tdk jauh beda, kenapa jd tdk sah ya? tidak sahnya karena menukar beras termasuk barang ribawi yang didalamnya berlaku syarat harus setara baik dari kuantitas maupun kualitas. dalam hal ini terjadi menukar beras kualitas bagus (misal rojolele) dengan beras murah (misal raskin). dijual dulu dan dinilai dengan uang ini dalam rangka memutus penukaran secara langsung yang dilarang tadi hasil bisa sama bisa beda, namun menjadi sah
✅
5⃣Pk ustd maaf mau tny, dlm hal ini ada org yg beranggapan ptambhn nilai itu krn memperhitgkn inflasi, jd dianggapnya bkn sbg riba. bgmana menrt pk ustd? Tks.
Jawab:
mengenai inflasi dan riba....
mari kita renungkan: kenapa muncul inflasi (harga naik terus menerus)? salah satu penyebab kenaikan harga adanya kelangkaan barang.. apakah benar memang barang langka, sedangkan seringkali barang ada tapi harganya naik terus.... apa sebabnya produsen menaikkan harga? apakah semata2 karena kelangkaan? dalam anatomi inflasi dan riba, ternyata bahwa riba adalah penyebab inflasi itu sendiri
adanya pengenaan bunga oleh bank kepada pihak produsen, mengakibatkan produsen menaikkan harga barang guna menutup biaya bunga.
kalau memang benar bahwa seseorang menambah harga jualnya karena pada saat pembelian bahan baku ada kenaikan (inflasi) maka itu bukan riba... hal ini berlaku pada akad jual beli, bukan pada akad hutang piutang....
kalau pada akad hutang piutang, kembalinya uang ditambah dengan perhitungan inflasi adalah riba dan tetap tidak boleh.. karena pada
hutang jumlah uang yang dipinjamkan harus kembali sama....
✅
6⃣Asslmkum maaf sya mau tanya pak ustad Bgmana sistem koperasi dlm pandangan ekonomi syariah? Lalu bgmana hukum sisa hasil usaha (kalo ga salah istilahnya) yg dterima oleh anggota koperasi tiap thnnya, apkh mengandung riba?
Terimkasihhh
Nurmalia
jawab :
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
sistem koperasi ini yang seperti apa ya? mengingat adanya peraturan2 perkoperasian yang terus berubah
silakan ditelaah pada setiap akad di koperasi tersebut, mulai dari menyimpan dana hingga menyalurkan dana, apakah terdapat hal-hal yang dilarang secara syariat atau tidak
bilamana terdapat hal-hal yang dilarang secara syariat dipraktekkan di koperasi tersebut, misal adanya bunga atau hal lain yang dilarang syariat, maka menerima bagi hasil atau apapun namanya dari koperasi semacam ini sama saja dengan menerima hasil praktek riba dan ini dilarkalaukalau bentuknya koperasi non-syariah, maka ditinggalkan saja bagian hasil usahanya...
dan tidak perlu menjadi anggota koperasi seperti ini ✅
7⃣ MLM syariah, MLM syariah yang seperti apakah yg di perbolehkan dlm islam?
Lina
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh MLM didefinisikan sebagai sistem penjualan langsung, dimana barang dipasarkan oleh para konsumen langsung dari produsen. konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapatkan imbalan bonus. bonus ini diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli sebelumnya (berantai) berdasarkan ketentuan tertentu.
pendapat terkuat dari para ulama, bahwa MLM hukumnya haram.
Haramnya karena:1) mengandung unsur riba fadhl dan riba nasiah ... setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar, berarti tukar menukar uang tidak tunai dan tidak sama nominalnya....seringkali attribut jual beli barang atau jasa hanya sebagai alasan atau kedok...
sebab haram ke-2: mengandur gharar... karena setiap yang ikut dalam skema mlm tidak tahu persis akan dapat merekrut downline dalam jumlah yang diinginkan/ditargetkan atau tidak, ataukah dia di tingkat atas atau di tingkat bawah, dan kenyataannya sebagian besar anggota mengalami kerugian karena sebagian besar di level bawah. karena sebagian besar rugi, maka terjadi gharar.
sebab haram lainnya: memakan harta dengan cara yang bathil, mengandung unsur penipuan, dll
lalu apakah ada MLM syariah? wallahu 'alam
✅
8⃣Assalmualaikum pak ustd mau tanya ada tmn yg bilang klo PLN,PAM itu riba, karena unsur ada denda jika terlambat. Apakah jk tdk terlambat tetap diperbolehkan atau kita dianggap separate denda saja sudah riba. Lantas gmn solusinya? Bgmn dgn token listrik?
Kiki
Jawab:
waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam hal keterlambatan pembayaran PLN, PAM dan semisal, terjadi hutang dari pengguna jasa (customer) kepada pihak yang memberikan jasa (provider) yang apabila dikenakan denda keterlambatan maka termasuk kepada riba. Tidak semua kata2 denda pasti riba, tergantung akadnya... kalau dasarnya atau sumbernya adalah hutang piutang atas uang maka denda dilarang...
Membayar denda dalam hal ini dilakukan karena terpaksa, kalau tidak maka listrik bisa dicabut yang menimbulkan mudharat... upayakan tidak terlambat sehingga tidak perlu bayar denda... memakai token listrik bisa menjadi solusi menghindarkan diri dari denda
✅
Alhamdulillah..demikian resume kulwap tentang riba bagian 3, semoga ilmunya bermanfaat 😊