Langsung ke konten utama

RESUME KULWAP IIP #2 BEKASI W/ Pak Ari Ferianto (2)

📚RESUME KULWAP IIP BEKASI 2 📚
-----------------------

📅 Sabtu, 13 Agustus 2016
⏰ 20.00 - 21.30 wib
👳🏼 Bpk.ARI FERIANTO, SE, MA

Host         :  WAYAN
Notulen   :  UTAMI

========================

*MATERI RIBA*
   Bagian #2

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du

Pada materi sebelumnya, telah kita bahas dalil dari Al Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang hukum riba, dosa dan ancaman bagi pelaku riba, bahwa sesungguhnya RIBA termasuk DOSA BESAR dan ancaman bagi pelakunya demikian dahsyat hingga dapat menyebabkan seseorang masuk kedalam neraka dan kekal di dalamnya.

Selanjutnya kita bahas mengenai apa dan bagaimana riba.

PENGERTIAN RIBA
Riba dalam bahasa Arab berarti bertambah, bertumbuh, menjadi tinggi. Maka segala sesuatu yang bertambah secara bahasa dinamakan riba.

Riba menurut istilah syariat berarti menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (dikenal dengan riba dayn) atau menambahkan takaran saat melakukan transaksi jual beli atau tukar menukar 6 komoditi ribawi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba ba’i).

SEJARAH TURUNNYA LARANGAN RIBA
Riba telah lama berada dalam peradaban manusia. Beberapa literatur menunjukkan bahwa riba sudah ada sejak manusia mengenal uang (emas dan perak). Riba telah dikenal pada masa peradaban Firaun di Mesir, peradaban Sumeria, Babilonia dan Asyuriya di Irak dan Ibrani Yahudi. Disebutkan dalam kitab perjanjian lama bahwa umat Yahudi diharamkan mengambil riba dan juga kepada umat Nasrani berupa larangan praktek pembungaan uang kepada sesama manusia. Al Qur’an telah menjelaskan bahwa Bani Israel melakukan riba dan Allah-pun telah melarangnya.

Allah berfirman dalam QS An-Nisaa (160-161):
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Kemudian riba dibawa masuk oleh umat Yahudi kepada bangsa Arab jahiliyah melalui kota Thaif dan Yatsrib (sekarang Madinah), sehingga diriwayatkan sampai orang Arab jahiliyah menggadaikan anak, istri dan diri mereka sendiri sebagai jaminan utang riba.

Larangan Allah kepada umat Islam diturunkan dalam 4 tahap, yaitu :
- tahap pertama, Allah menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif
“…dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah …” (QS. Ar-Rum: 39)
- tahap kedua, Allah telah memberikan isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktik riba dikalangan masyarakat Yahudi (QS. An-Nisaa: 160-161)
- tahap ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas.
“…wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…” (QS. Ali Imran: 130)
- tahap terakhir, Allah mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. (QS.Al-Baqarah: 275, 276,278, 279)

Sebelum kita lanjutkan materi pembahasan, perlu diperhatikan bahwa merujuk kepada ayat2 diatas, riba tidak hanya terkait muamalah dengan lembaga keuangan, tetapi riba dapat terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari, bahkan sesuatu hal yang sering dilakukan dalam jual-beli maupun pinjam-meminjam secara pribadi.

PEMBAGIAN RIBA
Para ulama menyebutkan bahwa riba secara umumnya terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba nasi’ah/penundaan (riba jahiliyah) dan riba fadl/penambahan (riba perniagaan).

A. Riba nasi’ah/penundaan
Yaitu riba (tambahan) yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda pada akad tukar-menukar dua barang/komoditi yang masuk kelompok barang ribawi, baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang ditukarkan atau kedua-duanya.

Riba jenis ini dapat terjadi pada akad jual-beli dan juga pada akad hutang-piutang.

Kita bahas contoh dan praktek riba nasiah pada akad hutang-piutang lebih dahulu, sedangkan pembahasan riba nasi’ah pada transaksi jual-beli akan dibahas lebih lanjut bersama dengan pembahasan riba fadl dikarena erat hubungannya.

Riba nasi’ah pada hutang-piutang (riba dayn): adalah riba yang dilakukan pada bangsa arab jahiliyah yang juga masih terjadi hingga saat ini. Bentuk riba jahiliyah diantaranya sebagai berikut :
- seseorang memberikan pinjaman 10 keping uang emas selama waktu yang ditentukan dengan syarat nanti dibayar (dikembalikan) sebanyak 11 keping uang emas.
- seseorang meminjam 10 keping uang emas, bila jatuh tempo pelunasan dan ia belum mampu membayar, ia mengatakan “beri saya masa tangguh, nanti piutang anda akan saya tambah”
- seseorang memberikan pinjaman modal usaha 100 keping uang emas. Setiap bulannya ia mendapat bunga 2 keping uang emas. Bila telah sampai pada masa yang ditentukan, harus mengembalikan utuh 100 keping uang emas. Jika ia telat melunasi maka ia harus membayar denda keterlambatan.
- seseorang membeli barang dengan cara hutang. Bila jatuh tempo belum membayar maka dikenakan denda keterlambatan selain hutang pokoknya.

Beberapa hadits yang terkait dengan hal ini :
“Jika seseorang menghutangkan uang kepada orang lain, janganlah ia menerima hadiah (darinya).” (HR Bukhari)
“Manfaat yang ditarik dari hutang adalah salah satu cabang dari RIBA.” (HR Baihaqi)
“Kamu hidup di dalam sebuah negeri dimana riba tersebar luas. Karena itu, jika salah seorang berhutang kepadamu dan ia memberikan sekeranjang rumput atau gandum atau jerami, janganlah kamu terima, karena itu adalah riba.” (HR Bukhari)

Adapun bentuk riba dayn dalam sistem perekonomian, perbankan dan keuangan modern saat ini terdapat didalam praktek :
- Bunga bank: yaitu imbalan yang dibayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya, yang dinyatakan dalam bentuk persentase dari dana.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa No.1 tahun 2004 tgl 24 Januari 2004 yang menyatakan secara tegas bentuk pembungaan uang yang disebut dengan bunga bank ataupun yang dilakukan individu adalah haram.
- Penggunaan/pemanfaatan barang jaminan oleh yang meminjamkan uang
- Gadai emas (di pegadaian dan bank syariah), karena menggabungkan akad jual beli dan qardh serta adanya keuntungan dari ongkos penyimpanan emas.
- Jual beli kredit yang tidak sah (jual beli inah, menjual barang belum dimiliki, denda, rukun dan syarat akad tidak terpenuhi, dll)
- Kartu kredit (bunga, denda keterlambatan, biaya administrasi penarikan, dll)
- Surat berharga (obligasi, treasury bill, diskonto surat berharga)
- Letter of Credit (L/C) dari bank non-syariah (bunga, keuntungan dr biaya)

Untuk lebih detailnya bila diperlukan dapat dilakukan pembahasan tersendiri.

Sebagai pedoman untuk memudahkan mengenali adanya riba dalam praktek yang didalamnya ada unsur hutang-piutang (qordh) adalah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (13/426) “Setiap qordh yang terdapat manfaat padanya adalah riba.”

Demikian pembahasan riba nasi’ah sebagai salah satu jenis riba.
Pembahasan riba fadl, insyaa Allah akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Bekasi, 13 Dzul-Qa'idah 1437H

AFE

🐝🐝🐝🐝🐝

SESI TANYA - JAWAB

Asslamualikum
1⃣ Bismillah,,
Pak, saya mau tanya.
1. Biasanya dipasar atau di warung2 klo kita belanja barang kiloan itu beda harganya antara 1kg,1/2 kg,1/4kg,1ons. Harga sekilo lbh murah dr 1/2kg begitu seterusnya. Apakah itu diperbolehkan dlm hukum islam ataukah itu termasuk riba?
Syukron,,,Jazakallohu khoir

Nurdiati

Jawaban :

waalaykumsalam warahmatullahi wb.
Ini barangnya apa Ibu? dan transaksinya bagaimana?
Dalam transaksi jual-beli, yang perlu diperhatikan untuk jenis barangnya adalah apakah termasuk barang ribawi atau tidak.

Diantara barang ribawi yang tergolong makanan adalah beras, gandum (atau makanan pokok), atau garam.
Untuk barang ribawi yg perlu diperhatikan adalah apabila tukar menukar barang yang sejenis tapi ukurannya atau kualitasnya tidak sama dan tidak dilakukan seketika itu juga (menahan menyerahkan salah satunya) dalam hal ini barter seperti zaman dahulu.

Apabila dilakukan dengan transaksi tunai dengan uang, berapapun nilainya itu menjadi akad jual beli yang SAH selama terpenuhi rukun dan syarat jual belinya. Pembahasan mengenai hal ini insyaa Allah di materi berikutnya yaitu riba fadl ✅

2⃣Assalamu alaikum

pak.. bagaimana jika sudah terjadi transaksi angsuran utk pembelian logam mulia di pegadaian?

harus saya batalkan atau masih bisa saya lanjutkan?

Utami

Jawaban :

waalaykumsalam warahmatullahi wb.
dibatalkan bu, karena termasuk riba ✅

3⃣ Assalamu'alaykum
Saya Yana
Ada bbrp hal yg ingin saya tanyakan.
Semoga tdk melenceng dr materi.

1. Apakah ada jual beli saham yg sesuai syariat? Bila ada, bagaimana caranya?
2. Setahu saya, kl perusahaan mau pinjam modal ke bank syariah hrs jelas tujuan peminjamannya
(Benar g ya?)

Kl misalnya ada perusahaan yg pinjam modal utk beli bahan baku, namun ternyata saat proses produksi ada mesin yg rusak & hrs *segera* diperbaiki/beli baru krn produksi hrs selesai tepat waktu sedangkan dana yg ada tujuannya utk bahan baku.
Bagaimana solusinya agar perusahaan bs lebih memilih utk mengajukan pinjaman modal ke bank syariah drpd konvensional?
3. Saya pernah ikut kajian yg salah satunya bahasannya ttg dropship tp krn anak rewel jd tdk bs menyimak dg baik...
Setahu saya ada cara yg sesuai ajaran Islam yg mirip dropship tp bedanya apa saya tdk menyimak.
Bisa tolong jelaskan agar pemilik barang bs membantu dg cara halal orang yg ingin berjualan namun tdk punya modal?
Terimkasih

Yana

Jawaban :

waaalaykumsalam warahmatullahi wb.

1. pembelian saham pada hakekatnya adalah memberikan modal/investasi. dalam hal ini harus dihindarkan terjadinya spekulasi, investasi kepada usaha yang diharamkan, dan bukan termasuk prefered stock (saham istimewa)

2. jadi yg mana bu pinjaman atau modal? yang benar modal saja tanpa sebutan pinjaman. kalau pinjam harus kembali utuh dan tidak boleh ada tambahan. kalau modal berarti menanggung risiko rugi disamping potensi keuntungan.
Dalam kondisi tersebut diatas, maka pihak bank sejatinya adalah pemilik usaha juga yang juga ikut bertanggung jawab atas keseluruhan usaha. bilamana ada mesin yang rusak bukan kelalaian pengelola, maka pihak bank harusnya segera memahami bahwa permasalahan dapat diatasi dengan segera memperbaiki mesin tersebut. dan risiko atas kerusakan atau perbaikan menjadi risiko usaha yang diperhitungkan dalam kegiatan usaha dan apabila terjadi kerugian maka ditanggung secara proporsional antara pemilik modal.
Kita semua wajib melakukan transaksi muamalah sesuai syariat, dan wajib bagi pengusaha memahami ilmu ini sebelum memulai usahanya. Jadi tidak ada pilihan untuk memilih bank ribawi.
Sebaiknya segera dihentikan muamalah ribawi dengan bank non-syariah. Kalau bisa segera dan sekaligus.

Untuk pertanyaan no.3 ditunda jawabannya karena termasuk dalam bab jual-beli yang dibahas di materi lain.
Sampaikan saja bahwa butuh permodalan... masing2 bank memiliki nama produk yang berbeda.. tetapi dalam syariah dinamakan dengan musyarakah atau mudharabah ✅

4⃣Assalamualaikum
Pd materi d atas disebutkan menjual barang yg blm dimiliki jg termasuk yg dilarang. Bgmn dg reseller, marketing? mhn bpk bs mnjelaskan lbh lanjut,trimakasih.

Nevita

Jawaban :

waaalaykumsalam warahmatullahi wb.

ternyata ada pertanyaan kedua terkait jual beli ... terkait juga dengan pertanyaan sebelumnya mengenai dropshipping... baik saya jawab sekarang...
dalam hal jual beli, wajib bagi pihak yang menjual memiliki terlebih dahulu barang yang akan dijualnya.

jika kita ingin melakukan atau bertindak sebagai penjual, maka kita beli lebih dahulu dari produsen dan menjualnya kembali di toko kita
Jika kita ingin bertindak sebagai calo/broker/perantara/marketing, maka tidak perlu memiliki barang, karena keuntungan bukan dari selisih harga jual dan beli barang, tetapi dari fee yang diberikan pihak penjual atau pembeli atau keduanya.
Solusi syariat yang bisa ditempuh untuk yang menjalankan usaha online, bisa dengan cara bai'salam (pesan barang, dibayar tunai dimuka) atau bai'murabahah lil amr bisy syira'(perintah membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati)... perbedaannya kalau bai'salam mengikat sedangkan ba'murabahah lil amr bisy syira tidak mengikat yg artinya pembeli bisa membatalkan sebelum barang dikirimkan. ✅

5⃣ Assalamulaikum
Berhubungan dengan bunga bank, bagaimana dengan karyawan yg pembayaran gajinya melalui bank? Lalu bagaimana dengan bank yg katanya syariah, apakah sudah sesuai hukum islam yg ada? Bagaimana hukumnya bila kita mempunyai tabungan di bank konvensional tp tdk mengambil bagian bunga nya?

Attik

Jawaban :

waalaykumsalam warahmatullahi wb.
1. pembayaran gaji melalui bank: bank syariah atau bank non-syariah? diperintahkan / dibuka oleh perusahaan atau dibuka atas kemauan sendiri rekeningnya? prinsipnya dibolehkan membuka rekening di bank, selama sesuai dengan aturan syariat, khususnya tidak ada akad riba didalamnya. apabila diperintahkan atau dipaksa oleh perusahaan untuk membuka rekening di bank non-syariah, upayakan hilangkan akad bunganya (sudah bisa di bbrp bank). kalau tidak bisa juga, yang saya pahami adalah dibolehkan dengan prinsip darurat dalam rangka mengambil hak kita, tetapi perlu ekstra ketat karena jangan sampai timbul bunganya... wallahu 'alam.

2. bank syariah apakah sesuai syariah? saya tidak bisa memvalidasi atau menyebutkan atau merekomendasikan salah satu nama bank, karena yang kita lihat adalah akad yang dibuat oleh bank tersebut dengan kita sebagai nasabah. yang saya ketahui belum semua bank syariah sudah sesuai 100% dengan syariat... oleh karena itu kita tidak melekat kepada nama tetapi harus dilihat satu demi satu akadnya.

3. memiliki tabungan di bank non syariah tetapi tidak mengambil bunganya. Harus dihindarkan kecuali ada hal yang sangat darurat. Karena belumlah mendapatkan bunganya (yang diancam dengan dosa besar) nasabah sudah mendapatkan laknat karena membuat akad yang dimurkai Allah. ✅

6⃣Assalamualaikum
Begini pak Ari
Ada temen  saya nawarin investasi begini:
"Ane punya info peluang investasi. Dana awal yg dibutuhkan sekitar 10jt, dengan profit sekitar 700-900rb/bulan."
Yg saya tanyakan, bagaimana hukum investasi seperti ini? Bila mana ia menjadi halal dan bilamana ia menjadi riba (haram)?

Karlina

Jawaban :

waalaykumsalam warahmatullahi wb.

dalam pernyataan diatas, banyak hal yang tidak jelas. bila dalam investasi profitnya disebutkan secara pasti atau dijanjikan, maka ini termasuk riba. yang boleh dilakukan adalah membagi prosentasi keuntungan (sekian persen buat A dan sekian buat B, bahasa syariatnya disebut nisbah). berapapun keuntungannya, dibagi sesuai nisbah. bila ada kerugian maka yang menanggung rugi masing2 pemodal sesuai persentasi modalnya terhadap keseluruhan modal usaha/investasi. hal lain yang tidak jelas adalah apa bidang usahanya, bagaimana mengelolanya, bagaimana kalau ada kerugian, siapa yang mengelola apakah amanah dan ada keahlian, dst... karena sebagai investor hakekatnya adalah pemilik usaha juga yang harus tahu hal-hal terkait usaha tidak semata2 "pokoknya saya dapat profit sekian" ✅

7⃣ Assalamu'alaikum wr.wb.
Begini pak Ari
kalo sy membeli perhiasan emas,trs suatu ketika,mo ditukar tambah,itu tergolong riba nggak ya ?  Bgmn prosedurnya agar tidak kejebak dlm riba
dan apakah bpjs itu haram nggak ya...
Dan bgmn bila org yg bekerja di bank konvensional tp tdk terlibat lsg dg bag kredit, seperti CS, Teller, hukumnya riba nggak ?

Rosma

Jawaban :

waalaykumsalam warahmatullahi wb.

1. untuk jual beli atau menukar perhiasan emas, lakukan dengan a) dijual dulu berapa... b) terima uangnya... c) beli lagi yang baru... d) bayar... yang perlu diperhatikan bahwa poin a dan b harus dilakukan seketika (dalam satu majelis) demikian pula poin c dan d.

2. BPJS: adanya riba dalam bpjs karena adanya denda keterlambatan
atas adanya riba ini, maka berlaku 3 kondisi yaitu:
a) bagi orang miskin, maka boleh ikut bpjs, karena mereka tidak juga membayar premi apalagi denda
b) peserta / karyawan dari instansi, dimana iurannya dibayar sebagian oleh instansi dan sebagian oleh peserta. bila dilakukan potong gaji, maka tidak boleh ikut bpjs karena denda ditanggung peserta yang berarti peserta terlibat akad riba. bila ditanggung perusahaan maka hibah dari perusahaan, boleh ikut bpjs.
c) ikut serta mandiri (bukan karyawan) tidak boleh ikut bpjs

3. setiap orang yang bekerja di bank non-syariah, setidaknya paham bahwa di tempat dia bekerja terjadi transaksi yang diharamkan. tidak bisa dielakkan seorang teller menerima pembayaran cicilan dengan bunga... atau CS tahu bahwa nasabahnya akan menerima bunga karena akadnya ribawi... seringan-ringannya bagi mereka adalah menjadi menjadi saksi atau tolong menolong dalam dosa riba.
bahkan seorang penjaga (security) bank... juga tahu bahwa tempat dia bekerja menjalankan praktek yang melanggar syariat... ✅

8⃣Assalamualaikum apa hukumnya menggunakan kartu kredit untuk pembelian, kemudian dibayar sesuai tempo sehingga tidak terjadi bunga?
Terkadang ada perusahaan yang memberikan kartu kredit bagi pegawai semisal untuk membayar hotel ketika dinas keluar kota. Apakah kartu kredit korporasi semacam ini boleh digunakan? Karena terkadang kita tidak punya cukup uang untuk membayar hotel secara kontan

Mutia

Jawaban :

waalaykumsalam warahmatullahi wb.
tidak timbul bunga tidak berarti pemilik dan pengguna kartu kredit tidak terlibat dalam akad ribawi karena dengan memiliki dan menggunakan kartu kredit tersebut dia telah menyetujui akan adanya bunga meski dalam upayanya berusaha untuk menjaga agar tidak timbul bunga.
sedapat mungkin kartu kredit tidak digunakan, dengan berbagai cara misal minta dibayar oleh perusahaan atau cara lain sehingga tidak terjadi penggunaan. bila ada kondisi sehingga terpaksa digunakan kartu kredit, kondisi daruratnya kembali kepada masing2 orang berbeda2.
kondisi darurat secara syariat meliputi 5 hal: menyangkut agama, nyawa, harta, keturunan, akal.

wallahu'alam ✅

9⃣Assalamualaikum.  Setelah membaca materi riba bag 2 yang disampaikan oleh Mbak uut. Ternyata surat berharga dan l/c ( letter of credit) termasuk dalam riba. Mohon penjelasan nya lebih lanjut dalam pandangan islam. Dan apa solusi terbaik bila pekerjaan kita selama ini berhubungan dengan hal tersebut. Karena surat berharga dan l/c merupakan salah satu alat perdagangan internasional dengan negara2 lain. Kendala yang akan dihadapi tidak semua negara akan menunjuk Bank syariah sebagai bank tujuan mereka. Dan keterbatasan jumlah bank syariah juga menjadi salah satu alasan dari negara tersebut. Terima kasih atas penjelasan nya. Waalaikumsalam

Arfi

Jawaban :

wassalamu'alaykum warahmatullahi wb.

secara fiqih, dalam L/C ada 3 akad yaitu akad kafalah (bank menjamin kesediaan membayar), akad qard (bank memberikan kredit kepada pemohon L/C), dan akad ijarah (bank menarik biaya administrasi L/C).
maka dalam penerbitan L/C dilarang menarik fee/komisi atas kafalah (penjaminan), dilarang mengenakan bunga (atas kredit) dan dibolehkan menarik biaya administrasi yang riil (tidak mengambil untung)

solusi syariahnya adalah membuat akad pengganti L/C dalam bentuk murabahah lil amir bisy syira (sesuai fatwa DSN no 34/2002 dan AAOIFI) atau membuat akad musyarakah (antara bank dengan nasabah)
tidak tersedianya transaksi atau tidak adanya bank syariah yang bisa memfasilitasi transaksi luar negeri yang sesuai syariat, bukan menjadi alasan boleh untuk bertransaksi secara ribawi. tidak ada yang mewajibkan kita bertransaksi secara ribawi... tentunya pilihan transaksi atau bisnis yang lain masih banyak...  bumi Allah luas dan kita mencari rizqi yang halal dan barokah ✅

Semoga Bermanfaat 🙏🏻
®IIP BEKASI 2

Postingan populer dari blog ini

Hati ini milik Allah... <3

Hai hati, apa kabarmu hari ini? Aku berharap engkau sebaik yang aku inginkan... Bahkan lebih dari itu... Nice! I got my true feelings... Im hurt. Cause this missing piece. Hey, you over there, have you feel the same feelings like me? Sudahhh... Aku memang perlu untuk harus menganggap waktu dan jarak hanya sekedar angka. Bukan lagi sebagai kerangka yang membuatku semakin tua dalam hitungan angka itu, kan? Sisa waktu long distance semakin tipis saja, itu tandanya temu akan segera tergapai. Tapi jangan lupakan... Itu pula tanda long distance relationship ini semakin lama kita nikmati. Sebagaimana roti yang harus kita nikmati dengan selainya, entah coklat, susu, kacang, atau sekedar madu. Begitupula hubungan ini. Hak sepenuhnya ada di tanganmu, sayang. Harapku tak rumit. Hanya inginkan semua baik-baik saja, sampai berujung temu yang bukan sekedar harapku. Tapi juga harapmu. So? Will you go in chance make it come true? Or you just wanna make it enjoy by your side only? Entahlah. Hati in...

karena Allah semuanya mudah...

RePost kali ini lupa asalnya dari mana... Hikz. :(:(:( Tapi, don't worry be happy... Post ini tetep inspiratif dan motivational banget khususnya buat para istri, ibu rumah tangga, yang bekerja full untuk keluarga tanpa bantuan assistant rumah tangga. Kalian hebat, semoga berbalas surga... :):) Bagus nih dibaca, apalagi saat semangat luntur. Atau capek-capeknya kita... ::ISTRIKU... BERHENTILAH MENGELUH!!!::   Kisah ini menceritakan sepasang suami istri yang memiliki tujuh orang anak. Suatu hari, suaminya melihat sang istri sedang menangis sambil memasak makanan. Melihat hal itu, suami bertanya, “Wahai Istriku, apa yang terjadi denganmu? Apa yang membuatmu menangis?” “Aku menangis karena merasa sangat lelah dalam mengurus keluarga dan melakukan semua pekerjaan rumah,” sahutnya. “Aku mengurus tujuh anak kita dengan berbagai tabiat mereka. Aku harus menyediakan makanan, membereskan rumah, mencuci baju yang sangat banyak. Aku bekerja 24 jam sehari....

Nonton yuck : How To Train Your Dragon I & II

Pernah nonton how to train your dragon? Kalau belum, film ini recommended banget buat kalian. Film pertama dulu, aku nonton sama suami. Home theatre di rumah. Ceritanya dijamin gak bikin kalian yang nonton kecewa. Memang sih, dari judulnya berkesan banget kalau film ini beda dari yang lain. Biasanya beberapa film memilih judul yang pendek, bisa diambil dari salah satu karakter, atau dari nama tempat, atau kapan kejadian itu terjadi. Contoh, Shrek , Kungfu Panda , The Maleficient , 2012 , dsb. Tapi di film ini panjang banget judulnya... Ya emang ada sih judul film yang juga panjang, a cloudy with a chance of meatballs contohnya. Ok! Tapi bukan tentang menarik atau tidaknya suatu judul, bukankah isi lebih penting? Di film ini, bener-bener bisa nguras emosi penontonnya, lengkap. Mulai dari petualangan, romance, pertemanan, dan keluarga. Kalian yang nonton, pasti akan menempatkan diri sebagai si ganteng Hiccup, seorang anak kepala suku. Dimana suku ini menganggap naga sebagai musuh ter...