Langsung ke konten utama

RESUME KULWAP IIP #2 BEKASI W/ Pak Ari Ferianto (1)

🎓👳🏻 *RESUME KULWAP IIP BEKASI   2*👳🏻🎓

*Nara Sumber : Ari ferianto, SE, MA*

_HOST      : UTAMI_
_CO -Host : wayan_

*Materi*

Materi RIBA bagian #1

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Seringkali kita membaca atau mendengar larangan melakukan praktek RIBA. Namun demikian banyak praktek RIBA yang terjadi di sekeliling kita, mulai transaksi sehari-hari, kelembagaan bahkan hingga tataran negara. Banyak sekarang ini diantara kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan dan mengelola harta yang pada kenyataannya bisa tergolong kepada praktek riba mulai memiliki rekening di bank, terkait dengan hutang piutang yang diantaranya memiliki dan menggunakan kartu kredit, kredit rumah, kredit kendaraan, dsb dan mungkin bahkan juga terkait dengan transaksi keuangan lainnya tanpa kita ketahui dan kita sadari.

Sungguh, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari).

ANCAMAN BAGI PELAKU RIBA
Allah tidak pernah memaklumatkan perang kepada seseorang kecuali kepada pelaku riba. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu....” (Al Baqarah: 278-279)

Dalam ayat lainnya (Al Baqarah 275), Allah berfirman “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.... orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

Sedangkan ancaman Allah terhadap harta riba (Al Baqarah 276), Allah Ta’ala berfirman “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah...” dimana Allah telah mengancam akan menghancurkan harta riba baik secara konkret (habis fisik/dzatnya) ataupun menghilangkan berkahnya meskipun hartanya terlihat berlimpah (Syarah Riyadhus Shalihin)

DOSA RIBA
Dengan ancaman yang demikian besarnya, bagaimana kedudukan dosa RIBA ini?
Sesungguhnya riba termasuk SATU dari 7 DOSA BESAR yang telah ditentukan Allah.
Dalam hadits Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam, disebutkan :
- satu dirham riba lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina (HR. Ahmad dan Al Baihaqi).
- Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya (HR. Al Hakim dan dan Al Baihaqi)
- Allah melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris/pencatat) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)

FATWA TERKAIT RIBA
Berikut jawaban yang disampaikan oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Komite Fatwa Arab Saudi) atas pertanyaan : Apakah riba itu haram dimana pun berada? .... Apa yang menjadi sebab diharamkannya riba?

“RIBA itu HARAM dimana pun berada, dalam bentuk apapun, pada pemilik modal dan orang yang meminjam hutang darinya dengan bunga, baik orang yang meminjam itu miskin maupun kaya....

Diwajibkan bagi orang muslim untuk berserah diri dan ridha kepada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala sekalipun dia tidak mengetahui illat (sebab) turunnya kewajiban maupun pengharaman, tetapi sebagian hukum ada yang ber illat jelas, seperti pengharaman riba, dimana didalamnya terkandung pemerasan terhadap kebutuhan orang-orang miskin, pelipat gandaan hutang, serta permusuhan dan kebencian yang muncul karenanya. Diantara akibat berta’amul (berinteraksi) dengan riba adalah tidak mau bekerja, bersandar kepada keuntungan- keuntungan yang berbau riba, dan enggan untuk berusaha di muka bumi, serta berbagai mudharat dan kerusakan yang cukup besar.”

Tersebarnya riba pada suatu kaum secara tidak langsung mereka menyatakan dirinya berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim)

Cukuplah ayat-ayat dan hadits diatas sebagai peringatan yang nyata kepada orang-orang yang beriman dan bertaqwa, bahwa jika kita beriman dengan sebenar-benarnya iman kepada Allah, RasulNya dan Hari Akhir, maka WAJIB bagi kita untuk meninggalkan riba. 

Allahu a’lam

Apa dan bagaimana RIBA, insyaa Allah bersambung dan akan dibahas secara lebih detail pada materi berikutnya.

💡 Tanya jawab 💡

🙋�
Assalamualaikum,..
Apakah para pekerja yang bekerja di bank berunsurkan riba turut bersubahat dengan dosa riba? Bagaimana jalan keluarnya untuk menyelamatkan mereka?

Hany

👳🏻Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▶Kita lihat jenis pekerjaan apa yang mereka lakukan di bank tersebut, apakah terkait dengan transaksi ribawi atau tidak. Sebagaimana tadi disampaikan di materi, bahwa penerima, pemberi, pencatat dan dua orang saksi dinyatakan sama saja dosanya. Jalan keluarnya adalah bertaubat. Dimana taubat dari riba ada beberapa hal yang harus terpenuhi:
1. Meninggalkan
2. Tidak mengulangi
3. Membersihkan harta
Tentunya hal tersebut dimulai dengan keyakinan bahwa bumi Allah ini luas dan rezeki tidak hanya ada dari pekerjaan di bank riba tersebut.✅


🙋�Assalamualaikum

Ditempat saya bekerja ada hutang ke pemegang saham yang pembayarannya dicicil +bunga 12% tiap bulannya, hal ini jelas2 riba.
sebagai finance yg mengurusi ini apakah kami ikut dosa riba nya?

Shanty

👳🏻waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▶Dalam hal ini, sebagai finance yang mengurusi penagihan dan pembukuan, sekurangnya dapat menjadi pencatat dan saksi. Berdasarkan hadits yang sama dengan pertanyaan pertama, maka seorang muslim/muslimah dilarang bertaawun (tolong menolong) dalam melakukan transaksi riba ini, karena ancaman laknat Allah. ✅


🙋�Assalaamu'alaikum wr wb  Pak  saya Lina, mu tanya tentang KPR syariah. Kan sekarang sudah banyak bank-bank atau BMT yg memfasiliatasi KPR syariah, apa itu bisa jadi solusi yg pas buat yg ingin punya rumah untuk menghindari riba?

Lina

👳🏻 Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatu.

▶Mengenai KPR syariah yang saat ini banyak ditawarkan oleh lembaga perbankan syariah maupun BMT syariah, seharusnya dapat menjadi solusi menghindari KPR ribawi. Namun demikian harus dilihat lebih dahulu seperti apa isi akad yang dibuat dan bagaimana proses pelaksanaan dari pembiayaan syariah yang dimaksud, sehingga secara syariah, akad dan proses pembiayaannya benar-benar sesuai syariah.  ✅


�🙋�Assalamua'alaikum maaf sya mau tanya, jika seseorg pernah terlibat riba, karna ketidaktahuan hukum nya dimata islam, bagaimana cara menghapus dosa tersebut. Terima kasih.

Dina

👳🏻 Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▶Permasalahan ini banyak dialami kaum muslimin karena ketidak tahuannya akan suatu permasalahan menyebabkan dia terjerumus ke dalam dosa yang dalam hal ini dosa riba. Kita lihat bagaimana para sahabat nabi mengamalkan ketaatan disaat turunnya suatu ayat atau hukum, dimana pada saat mereka mengetahui suatu hukum langsung melaksanakan tanpa menunda. Hal ini tidak hanya dalam satu perkara tetapi dalam banyak hal, silakan dilihat bagaimana mereka langsung melakukan perubahan saat ayat larangan khamr diturunkan ataupun saat perintah mengenakan hijab diwajibkan bagi para wanita. Maka dalam kasus ini, pertama yang harus dilakukan adalah bertaubat. Dan dalam taubat tersebut yang saya sebutkan sebelumnya, untuk hal meninggalkan dan tidak mengulangi riba tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara para ulama. Sedangkan untuk masalah harta yang diperoleh dari riba, saya condong kepada pendapat ulama bahwa harta tersebut sebaiknya ditinggalkan, dalam rangka taubat nasuha. Demikian pelik masalah ini buat kita yang sudah terlanjur mendapatkan sebagian harta dari kegiatan ribawi karena ketidak tahuan. Prinsip yang harus kita pegang sejak saat ini adalah "BERILMU SEBELUM BERAMAL" sehingga tidak menyulitkan di kemudian hari. Wallahu 'alam ✅

🙋�Asslamualaikumm
Bagaimana hukum koperasi, terutama dalam hal pinjam meminjam uang?
Bagaimana hukumnya apabila kita tetap menjadi anggota koperasi tetapi tidak ikut meminjam uang (hanya membayar uang iuran wajib perbulannya) ?

Attik

👳🏻 Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum pinjam meminjam uang, baik di koperasi ataupun dimana saja sama saja. Tidak boleh adanya unsur riba, karena hukum asal dari hutang piutang adalah akad sosial, dengan tujuan menolong sesama manusia ikhlas karena Allah semata.
Mengenai iuran, tergantung bagaimana statusnya. Apabila ini merupakan tabungan dari peserta, maka juga perlu dilihat bagaimana akadnya. Ada 2 jenis akad yang biasa digunakan dalam menabung, apakah sifatnya titipan (wadiah) atau investasi (mudharabah). Kalau wadiah sifatnya mirip dengan qardh (meminjamkan uang kepada koperasi) maka tidak boleh ada pertambahan. Kalau investasi, maka tidak boleh ada imbal hasil yang ditentukan dimuka, karena semua sifatnya adalah bagi hasil.
Apabila karena membayar iuran wajib tersebut muncul bagi hasil yang meragukan, karena pihak koperasi memutar dana kedalam transaksi syubhat (riba), maka sebaiknya ditinggalkan akad bagi hasilnya dan juga dana bagi hasilnya. Wallahu 'alam. ✅

🙋� Assalamualaikum
Pak ustad...
Sya mau tanya
Jika sudah terlanjur ada dalam riba, kiat2 supaya bisa cepet keluar dr riba apa pak ustad??
Rani

👳🏻 Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▶pertama, mari kita sama2 mengingat kembali hakekat hidup kita di dunia ini yang tentunya tidak akan berlangsung lama. Bila dibandingkan dengan lamanya hidup di akhirat, perumpamaan waktu hidup di dunia ini hanya sesaat di sore hari antara waktu ashar hingga maghrib. Namun waktu yang sangat singkat ini menentukan hidup kita selanjutnya di akhirat  Kedua, bahwa kita sudah berikrar sejak di alam ruh bahwa kita mengakui Allah sebagai pencipta kita dan selanjutnya kita juga telah bersyahadat, dimana konsekuensinya adalah kita taat kepada Allah dan RasulNya karena kita mengharapkan perjumpaan dan akhir yang baik di akhirat. Dengan bermodalkan kedua hal tersebut, maka yang perlu segera dilakukan adalah mempelajari kembali ajaran agama kita khususnya terkait dengan riba, bertekad kuat dan bertaubat, serta yakin bahwa rezeki akan ada selama kita masih hidup. Bukankan bumi Allah ini luas? ✅

🙋� Assalamualaikum. langsung ke hal yang akan saya sampaikan yaitu rumah yang kita tempati saat ini masih menyicil/mengangsur di salah satu bank kpr pemerintah setiap blnnya. Cicilan dan bunga nya cukup tinggi. Kita sudah berusaha untuk pindah ke bank syariah. Tapi ada syarat pembiayaan dari bank kpr yg blm bisa kita penuhi dan jumlah bank syariah juga msh blm bnyk, tdk sebanyak  bank konvensional saat ini. Terus terang cicilan kpr yg kita keluarkan skrng lbh besar 50% dibanding dng kebutuhan kami yg lain. Mohon saran apa yang terbaik yang harus kami lakukan. Terima kasih. Wassalam

Arfi

👳🏻 Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▶ Langkah mengalihkan KPR dari bank riba ke bank syariah, menurut tinjauan dan kajian yang saya pahami tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena pada hakekatnya rumah yang telah ditempati {dengan KPR dari bank riba) adalah milik sendiri sehingga pembiayaan dari lembaga syariah tersebut sifatnya memberikan dana bukan membelikan uang. Solusinya adalah dengan menjual rumah tersebut, kemudian mengajukan KPR yang baru kepada lembaga keuangan secara syariah, meski dengan kemungkinan konsekuensi bahwa rumah baru yang diambil bisa saja lebih kecil ukurannya maupun nilainya, namun lebih selamat secara syariah. wallahu 'alam ✅
afwan ada salah ketik seharusnya "sifatnya memberikan dana bukan membelikan rumah"✅

🙋� Assalmualaikum
kalo pinjaman koprasi simpan pinjam,ada bunga 1% dan tp pembagian hasil usahanya itu dibagi2.termasuk riba juga ga pak?
Terimkasihhh

hamba allah yg brtanya ya

👳🏻 Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▶ Pinjaman dana dari koperasi dengan bunga itu termasuk riba. Dan bila nanti ada bagi hasil usaha dari kegiatan pinjam meminjam ini, yang hakekatnya adalah dana hasil transaksi riba, maka wajib ditinggalkan. ✅

🙋� Assalamu'alaikum wr wb
Maaf pak Ari
Arisan barang atau kredit
Itu termasuk  ribakah???
Dan yg di namakn akad yg syar'i itu sperti apa ya pak??
Terimkasih sblum nya..

Wayan

👳🏻 Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▶ Kredit barang (membeli barang dengan cicilan) dibolehkan selama tidak ada tambahan atas hutang piutang (riba). Dalam hal pembelian barang dengan cicilan, kalau di lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah biasanya dikenal dengan pembiayaan murabahah.
Arisan barang juga dibolehkan, dimana sifatnya adalah membantu salah satu peserta arisan untuk memiliki barang. Namun harap diingat bahwa disini juga terjadi akad hutang piutang sehingga hukum tidak boleh ada tambahan atau manfaat ini juga harus diperhatikan sehingga tidak terjadi riba. Pembahasan mengenai apa dan bagaimana riba insyaa Allah di materi berikutnya. Akad yang syar'i secara umum adalah akad yang memenuhi ketentuan syariat yaitu menjauhi hal-hal yang dilarang dalam muamalah. Hukum asal muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang dilarang. Maka perlu diketahui apa saja yang dilarang, diantaranya riba, maysir, gharar, dzulm (dzalim/aniaya), risywah (suap). Jadi belajar mengenai riba baru belajar salah satu dari hal yang dilarang.  ✅

🙋�Assalamu alaikum..

pak, apakah benar pegadaian termasuk ke dalam riba juga?

- utami-

👳🏻Waalaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh

▶ Saat ini ada dua jenis lembaga pegadaian yang ada di masyarakat: ada yang syariah ada yang bukan. Sebenarnya ini sudah indikasi bahwa ada pegadaian yang ada tidak syar'i.
Prinsip dasar, pegadaian bukan akad yang berdiri sendiri, melaikan akad tambahan dari suatu transaksi lain. Transaksi lain disini adalah transaksi hutang piutang, sedangkan menggadaikan barang pada hakekatnya adalah menjaminkan barang bilamana terjadi sesuatu atas hutang tersebut. Sehingga tidak benar bila terjadi adanya tambahan/manfaat yang bisa jatuh kepada riba, apalagi bila jelas2 menggunakan persentase atas pinjaman dana tunai berdasar nilai barang yang digadaikan.
Pembahasan gadai perlu secara khusus ✅

➖➖➖♻➖➖➖➖➖

*🍀semoga bemanfaat 🍀*

*🌹terimkasih*🌹
*SALAM HANGAT SELALU*💐💖

*🎓 IIP BEKASI 11*🎓

Postingan populer dari blog ini

Hati ini milik Allah... <3

Hai hati, apa kabarmu hari ini? Aku berharap engkau sebaik yang aku inginkan... Bahkan lebih dari itu... Nice! I got my true feelings... Im hurt. Cause this missing piece. Hey, you over there, have you feel the same feelings like me? Sudahhh... Aku memang perlu untuk harus menganggap waktu dan jarak hanya sekedar angka. Bukan lagi sebagai kerangka yang membuatku semakin tua dalam hitungan angka itu, kan? Sisa waktu long distance semakin tipis saja, itu tandanya temu akan segera tergapai. Tapi jangan lupakan... Itu pula tanda long distance relationship ini semakin lama kita nikmati. Sebagaimana roti yang harus kita nikmati dengan selainya, entah coklat, susu, kacang, atau sekedar madu. Begitupula hubungan ini. Hak sepenuhnya ada di tanganmu, sayang. Harapku tak rumit. Hanya inginkan semua baik-baik saja, sampai berujung temu yang bukan sekedar harapku. Tapi juga harapmu. So? Will you go in chance make it come true? Or you just wanna make it enjoy by your side only? Entahlah. Hati in...

karena Allah semuanya mudah...

RePost kali ini lupa asalnya dari mana... Hikz. :(:(:( Tapi, don't worry be happy... Post ini tetep inspiratif dan motivational banget khususnya buat para istri, ibu rumah tangga, yang bekerja full untuk keluarga tanpa bantuan assistant rumah tangga. Kalian hebat, semoga berbalas surga... :):) Bagus nih dibaca, apalagi saat semangat luntur. Atau capek-capeknya kita... ::ISTRIKU... BERHENTILAH MENGELUH!!!::   Kisah ini menceritakan sepasang suami istri yang memiliki tujuh orang anak. Suatu hari, suaminya melihat sang istri sedang menangis sambil memasak makanan. Melihat hal itu, suami bertanya, “Wahai Istriku, apa yang terjadi denganmu? Apa yang membuatmu menangis?” “Aku menangis karena merasa sangat lelah dalam mengurus keluarga dan melakukan semua pekerjaan rumah,” sahutnya. “Aku mengurus tujuh anak kita dengan berbagai tabiat mereka. Aku harus menyediakan makanan, membereskan rumah, mencuci baju yang sangat banyak. Aku bekerja 24 jam sehari....

Nonton yuck : How To Train Your Dragon I & II

Pernah nonton how to train your dragon? Kalau belum, film ini recommended banget buat kalian. Film pertama dulu, aku nonton sama suami. Home theatre di rumah. Ceritanya dijamin gak bikin kalian yang nonton kecewa. Memang sih, dari judulnya berkesan banget kalau film ini beda dari yang lain. Biasanya beberapa film memilih judul yang pendek, bisa diambil dari salah satu karakter, atau dari nama tempat, atau kapan kejadian itu terjadi. Contoh, Shrek , Kungfu Panda , The Maleficient , 2012 , dsb. Tapi di film ini panjang banget judulnya... Ya emang ada sih judul film yang juga panjang, a cloudy with a chance of meatballs contohnya. Ok! Tapi bukan tentang menarik atau tidaknya suatu judul, bukankah isi lebih penting? Di film ini, bener-bener bisa nguras emosi penontonnya, lengkap. Mulai dari petualangan, romance, pertemanan, dan keluarga. Kalian yang nonton, pasti akan menempatkan diri sebagai si ganteng Hiccup, seorang anak kepala suku. Dimana suku ini menganggap naga sebagai musuh ter...